OPTIMALISASI KEMAMPUAN FASHARKANPESAWAT UDARA GUNA MENINGKATKAN KESIAPAN LATIHAN DAN OPERASI DALAM RANGKA MENDUKUNG TUGAS TNI AL
Keywords:
Kemampuan Fasharkan pesawat udara, suku cadang, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia.Abstract
Taskap ini membahas tentang kemampuan Fasharkan pesawat udara guna meningkatkan kesiapan latihan dan operasi dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut. Dalam konteks peningkatan kemampuan Fasharkan pesawat udara, penekanan pada kata optimalisasi mengandung makna yaitu peningkatan kemampuan Fasharkan pesawat udara dan setiap aspek pendukung dalam melaksanakan pemeliharan dan perbaikan pesawat udara TNI Angkatan Laut. Dari kondisi saat ini di dapatkan implikasi hubungan yang sangat erat antar variabel terdapat tiga permasalahan dalam pemeliharaan dan perbaikan pesawat oleh Fasharkan pesawat udara. Permasalahan tersebut adalah kurangnya dukungan suku cadang, terbatasnya sarana dan prasarana serta kualitas sumber daya manusia yang belum profesional. Indikator keberhasilan dari kondisi yang diharapkan tercapai jika kemampuan Fasharkan dalam pemeliharaan dan perbaikan tepat waktu sesuai dengan tanggal duga selesai dan kesiapan alutsista meningkat serta kegiatan operasional terdukung dengan kebijakan, strategi dan upaya yang disusun dengan metode SWOT yang bertujuan untuk mengoptimalkan kekuatan dan peluang dengan meminimalkan kelemahan dan ancaman terkait dengan kemampuan Fasharkan pesawat udara sesuai dengan Pola Pikir dengan upaya yang dilakukan adalah dengan metode edukasi, pengadaan, diskusi dan inovasi dengan subyek Mabesal dan Puspenerbal. Dengan Taskap ini merekomendasikan agar Kemampuan Fasharkan pesawat udara mendapatkan dukungan penuh terkait tiga komponen pokok dalam pemeliharaan dan perbaikan yaitu dukungan suku cadang, pemenuhan sarana dan prasarana serta kualitas sumber daya manusia yang profesional.
References
Balai Pustaka, , Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi kedua, 1997
Balai Pustaka, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta , 1994
Captain Desmond Hutagaol, Pengantar Penerbangan Perspektif Profesional, Jakarta, Penerbit Erlangga, tahun 2013 hal 27
Paul K Davis, Teori Kemampuan pembangunan kekuatan pokok minimum TNI Angkatan Laut atau Minimum Essetial Force (MEF), 2002.
Sarbini, Ahmad,2020, et al. "Manajemen SDM dalam optimalisasi sertifikasi pembimbing manasik ibadah haji, hal. 3
Laporan PUT Satker Fasharkan Pesawat Udara Tahun 2022
Laporan Program Kerja Fasharkan Pesawat Udara Tahun 2022, Lampiran I
Organisasi dan Prosedur Fasharkan Pesawat Udara Tahun 2022
Bambang Yunianto, 2008, Optimalisasi Pemeliharaan dan Perbaikan Pesawat Udara Guna Mendukung Tugas Pokok TNI AL, Seskoal, hal. 2
Yusuf Iskandar, 2016, Optimalisasi Fasharkan pesawat udara guna tercapainya kesiapan pesawat udara dlam rangka tugas TNI AL, Seskoal, hal. 3
Burhan Fazzry, ST, M.T. 2004, Implementasi Manajemen Pemeliharaan untuk Meningkatkan Kesiapan Pesawat C-212-200 di Skuadron Udara 4
https.google.com/url?sa=t&source, perawatan dan perbaikan
https://id.wikipedia.org/wiki/Pesawat_udara
https://id.wikipedia.org/wiki/Fasharkan_ pesawat udara
https://id.wikipedia.org/wiki/Pusat_Penerbangan_TNI_Angkatan_Laut
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan
Keputusan Kasal nomor : KEP/1867/VI/2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang Daftar Susunan Personil pada Organisasi Puspenerbal.
Perkasal Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kebijakan Dasar Pembangunan TNI Angkatan Laut Menuju MEF.
Keputusan Kasal no. Kep/1771/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 tentang Buku Petunjuk Administrasi Standarisasi Pangkalan TNI Angkatan Laut (PUM-7.03).
Petunjuk Teknik Kadislaikmatal Nomor Juknik/04/XI/2004 tanggal 29 November 2004 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pesawat Udara Hasil Pemeliharaan dan Perbaikan di Lingkungan TNI Angkatan Laut.
Prosedur Tetap Nomor : Protap/01/VII/2012 tentang Pemeliharaan dan Perbaikan pesawad udara TNI Angkatan Laut di Fasharkan pesawat udara Puspenerbal.
Prosedur Tetap Nomor : Protap/6/XI/2021 tanggal 26 November 2021 tentang Pemeliharaan Menengah Tidak Terencana Pesawat Udara di Fasharkan Pesawat Udara Puspenerbal.
Keputusan Danpuspenerbal Nomor Kep/100/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 tentang Penetapan Pembagian Tanggung Jawab Wilayah Kerja Lanudal di Jajaran Puspenerbal.
Petunjuk Pelaksanaan Kasal Nomor: Juklak/16/V/2004 tentang Pemeliharaan Pesawat Udara TNI AL