OPTIMALISASI STALTAHMIL PUSPOMAL GUNA MENINGKATKAN STANDAR OPERASIONAL DAN KEAMANAN DALAM RANGKA MENDUKUNG TUGAS TNI AL
Keywords:
Fungsi pengurusan tahanan militer di Staltahmil PuspomalAbstract
Instalasi Tahanan Militer Puspomal merupakan tempat penahanan bagi Prajurit TNI AL yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan dan persidangan Peradilan Militer. Di dalam Staltahmil Puspomal dilaksanakan suatu program-program pembinaan personel yang bertujuan menyiapkan kembali Prajurit TNI Angkatan Laut yang patuh dan taat kepada peraturan sehingga Prajurit tersebut dapat melaksanakan kembali tugasnya di satuan sehingga tugas TNI Angkatan Laut dapat terlaksana dengan baik. Dalam membentuk kembali Prajurit TNI AL yang taat pada aturan diperlukan sumber daya manusia Prajurit Pomal yang berkualitas, legalitas SOP pengurusan Staltahmil Puspomal dan peningkatan sarpras yang dimiliki oleh Staltahmil Puspomal saat ini. Beberapa hal diuraikan di atas menjadi latar belakang penulis untuk menyusun Taskap tentang optimalisasi staltahmil puspomal guna meningkatkan standar operasional dan keamanan dalam rangka mendukung tugas TNI AL dengan menggunakan metode deskritptif analisis. Yang menjadi obyek penulisan adalah Staltahmil Puspomal dengan berdasarkan kepada pengalaman penugasan penulis selama berdinas di Puspomal didukung dengan hasil pengamatan di lapangan dikuatkan dengan data-data pendukung yang bersifat administrasi maupun literatur maka didapat bahwa optimalisasi Satltahmil Puspomal perlu dilakukan agar fungsi pengurusan tahanan militer meningkat sehingga Puspomal dapat mendukung pelaksanaan tugas TNI Angkatan Laut.
Kata Kunci : Fungsi pengurusan tahanan militer di Staltahmil Puspomal
References
Erwin Desamarasolhan. Taskap dengan judul “Konsepsi Pembentukan Organisasi Instalasi Tahanan Militer Puspomal Guna Pengurusan Tahanan Militer Dalam Rangka Mendukung Tugas Tni Angkatan Laut”. 2017
Baharuddin dan Moh. Makin, Manajemen Pendidikan Islam. Malang UIN-Maliki Press. 2010
Marwansyah, Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung Alfabeta, 2010
Chairul Huda, 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada
Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kealahan. Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Kencana Prenada Media, Jakarta.
W.A. Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi. Terjemahan Oleh R.A.
Koesnoen. PT. Pembangunan, Jakarta.
Soetijipto Raflis, Koreksi Profesi Keguruan (Jakarta: Rhineka Cipto, 2000.
Bambang Sunggono dan Aries Harianto, Bantuan Hukum dan Hak Asasi
Manusia, Bandung Mandar Maju, 1994.
Joko Setiyono, Kebijakan Legislatif Indonesia, dalam Hak Asasi Manusia
Hakekat, Konsep dan Implikasi dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, Bandung: PT Refika Aditama, 2007.
Pola Pembinaan Bidang Personel (PUM 1.02) ,TNI AL
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 t entang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana.
Pusat Polisi Militer TNI Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia
Nomor Kep/1017/Xll/2017 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengurusan Tahanan Militer Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. 2017.
Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut Nomor 23 Tahun 2022 tanggal 8
September 2022 tentang Organisasi Dan Tugas Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut.
https://puspomad.mil.id/instalasi-tahanan- militer/. Diakses pada tanggal 10 Juni 2023. Pukul 15.00 WIB
file:///C:/Users/satid/Downloads/UU%20No mor%203%20Tahun%202002.p
df. Diakses pada tanggal 16 Juni 2023. Pukul 12.00 WIB
https://referensi.elsam.or.id/2014/10/uu-nomor-34-tahun-2004-tentang-
tentara-nasional-indonesia/. Diakses pada tanggal 16 Juni 2023. Pukul 12.05 WIB.
https://www.kemhan.go.id/ppid/wp-content/uploads/sites/2/2016/11/UU-25-Tahun-2014.pdf. Diakses pada tanggal 24 Juni 2023. Pukul 15.00 WIB.