OPTIMALISASI KEMAMPUAN LABORATORIUM PENGAMANAN SISTEM DAN JARINGAN (LABPAMSISJAR) DISPAMSANAL GUNA MENGAMANKAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL (IIV) DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEAMANAN SIBER TNI ANGKATAN LAUT

Authors

  • Jenius, S.KEL., M.M., C.TIA. Strategi Operasi Laut, Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut, Jakarta Selatan, Indonesia Author
  • DR. Imam Teguh Santoso, S.T., M.Si. Strategi Operasi Laut, Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut, Jakarta Selatan, Indonesia Author
  • Teddy Yulianda Bakri Strategi Operasi Laut, Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut, Jakarta Selatan, Indonesia Author

Keywords:

Optimalisasi, Personil, Organisasi, Infrastruktur , Cybersecurity

Abstract

Laboratorium Pengamanan Sistem dan Jaringan (Labpamsisjar) sebagai satuan kerja unit pelaksana teknis yang berada di bawah naungan Dinas Pengamanan dan Persandian Angkatan Laut (Dspamsanal)  mempunyai fungsi pembinaan pengamanan, materiil dan administrasi, terhadap kegiatan yang berkaitan dengan keamanan sistem informasi dan jaringan yang meliputi penelitian, pengujian, penangkalan, eksploitasi, penanggulangan dan perbantuan/ dukungan. Labpamsisjar yang berkedudukan dibawah Dispamsanal belum optimal dalam melaksanakan kegiatan pengamanan  Infrastruktur Informasi Vital, karena belum sesuainya pemenuhan personil (SDM) secara kuantitas dan kualitas, belum ada kebijakan resmi terkait validasi organisasi Labpamsisjar, sarana prasarana yang tidak sesuai program kerja. Metode penelitian dalam Taskap ini menggunakan metode deduktif deskriptif analitif, untuk mengidentifikasi dan merumuskan strategi yang akan digunakan. Metode penelitian juga didukung dengan teori-teori yang berkaitan dengan sumber daya manusia, organisasi, sarana prasarana dan literatur terkait keamanan siber, sehingga diharapkan dapat menjadikan Labpamsisjar mempunyai kemampuan yang optimal guna mengamankan Inrastruktur Informasi Vital (IIV) TNI Angkatan Laut. Optimalisasi kemampuan Labpamsisjar Dispamsanal merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam mendukung kebijakan pemerintah guna melindungi IIV bidang pertahanan dan sekaligus mendukung strategi keamanan siber nasional dan manajemen krisis siber sehingga memerlukan pembahasan dan pemecahan masalah. Pembahasan dilaksanakan dengan menggunakan landasan pemikiran dihadapkan pada faktor-faktor yang mempengaruhi baik eksternal maupun internal dengan mempertimbangkan peluang dan kendala yang ada agar tercapai kondisi kemampuan Labpamsisjar yang diharapkan. Guna mewujudkan hal ini diperlukan rumusan kebijakan, strategi dan upaya oleh berbagai pihak yaitu Mabes TNI dan Mabes TNI AL serta instansi terkait melalui metode Sosialisasi, Retrukturisasi, Kerjasama, Evaluasi, Inventarisasi, Pengadaan dan Modernisasi. Apabila optimalisasi kemampuan Labpamsisjar Dispamsanal tercapai maka dapat mengaman perlindungan IIV dan keamanan siber di lingkungan TNI Angkatan Laut. 

References

Balai Pustaka. (1997). Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi kedua

Hasibuan H. Malayu. (1996). Organisasi dan Motivasi, Dasar Peningkatan Produktivitas, Jakarta.

HC Chotimah. (2019). Tata Kelola Keamanan Siber dan Diplomasi Siber Indonesia di Bawah Kelembagaan Badan Siber dan Sandi Negara [Cyber Security Governance and Indonesian …", Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam … Jurnal.dpr.go.id.Malayu, S.P., Hasibuan, H, Drs. (2009). Manajemen Sumber Daya Manusia Cetakan 12, PT. Bumi Aksara, Jakarta.

Matutina. (2001). Manajemen Sumber daya Manusia Cetakan Kedua, Gramedia Widia Sarana Indonesia, Jakarta.

Nawawi, Hadari. (2005). Perencanaan SDM Untuk Organisasi Profit Yang Kompetitif, Penerbit Gajah Mada University Press, Yogyakarta.

Sulistiani. A.T. & Rosidah (2003). Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta.

S Hidayati and RAG Gultom. (2020). Analisis Kebutuhan Senjata Siber Dalam Meningkatan Pertahanan Indonesia Di Era Peperangan Siber", Teknologi Persenjataan. Jurnal Prodi.idu.ac.id.

Tjiptono, Fandy. (2004). Manajemen Jasa Edisi Kedua, Andi Offset, Yogyakarta.

W. Richard Scott. (2004). Institutional Theory: Contributing to a Theoretical Research Program”, dalam Ken G. Smith and Michael A. Hitt (eds), Great Minds in Management: The Process of Theory Development. Oxford University Press, Oxford.

Wirawan. (2008). Evaluasi Kinerja Sumber Daya Manusia, Salemba Empat, Jakarta.

Wibowo. (2007). Manajemen kinerja, PT. Raja Grafindo Persada.

Wursanto.LG. (2003). Dasar–Dasar Ilmu Organisasi, PT.ANDI, Yogyakarta.

BSSN. (2018). Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2018-2019.

Laporan Tahunan. Tahun 2020, Honeynet- BSSN.

Laporan Tahunan. Tahun 2021, Monitoring Keamanan Siber. BSSN.

Lanskap Keamanan Siber Indonesia. Tahun 2022, BSSN.

Laporan Tahunan. Tahun 2022, Labpamsisjar- Dispamsanal. TNI AL.

http://www.artikelsiana.com/2015/10/manaje men-sumber-daya-manusia.html https://www.teknovidia.com/serangan-siber- cyber-attack/. Diakses tanggal 18 Juli 2023 https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/1742 92/peraturan-bssn-no-4-tahun-2019

https://nasional.sindonews.com/read/1248299/ 14/bentuk-satuan-siber-tni-siap-hadapi- serangan-di-duniamaya-1507966324

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2002 tentang

Pertahanan Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara

Nasional Indonesia

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 tentang Organisasi Tentara Nasional.

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital.

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pemberdayaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014 tentang Pertahanan Siber;

Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/555/VI/2018 tanggal 6 Juni 2018 tentang Doktrin Tentara Nasional Indonesia Tri Dharma Eka Karma sebagaimana Perubahan I Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/555.a/VI/2018 tanggal 1 Juli 2019 tentang Doktrin Tentara Nasional Indonesia Tri Dharma Eka Karma.

Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1001/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Operasi Siber Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Panglima TNI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tugas Satuan Marinir Komando Armada, Satuan Udara Komando Armada, Laboratorium Pengamanan Sistem dan Jaringan serta Detasemen Markas Komando Utama TNI Angkatan Laut.

Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1355/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 tentang Doktrin Siber Tentara Nasional Indonesia.

Keputusan Kepala Staf Angkatan Laut Nomor Kep / 2551 / Vlll / 2020 Tentang Daftar Susunan Personel Pada Organisasi Markas Besar TNI Angkatan Laut Bagian Ketiga.

Peraturan Kasal Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pembentukan Laboratorium Pengamanan Sistem dan Jaringan.

Keputusan Kasal Nomor 1457/VI/2018 tentang Daftar Susunan Personil pada Organisasi Laboratorium Pengamanan Sistem dan Jaringan.

Peraturan Kasal Nomor 24 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Prosedur Laboratorium Pengamanan Sistem dan Jaringan.

Downloads

Published

2024-08-30

How to Cite

OPTIMALISASI KEMAMPUAN LABORATORIUM PENGAMANAN SISTEM DAN JARINGAN (LABPAMSISJAR) DISPAMSANAL GUNA MENGAMANKAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL (IIV) DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEAMANAN SIBER TNI ANGKATAN LAUT. (2024). JURNAL ILMIAH KAJIAN KEANGKATANLAUTAN, 6(2), 61-70. http://jurnalseskoal.id/index.php/jikk/article/view/20